Polisi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 kasus tewasnya mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah. Namun ternyata kasus ini masih jadi polemik. Pasalnya, almarhum Hasya yang tertabrak mobil seorang purnawirawan polisi itu justru statusnya sebagai tersangka.Kami berbincang dengan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.