Selama masa pandemi Covid-19, pengadilan agama Jombang, Jawa timur memutus perkara perceraian lebih dari 2.800 kasus, selama kurun waktu 2020.
Gubernur Jawa timur menyebut, penyebab tingginya angka perceraian di Jawa timur adalah adanya wanita idaman lain, atau gangguan dari pihak ketiga.