Belum terencana serta terpadunya penanggulangan ekstremisme dan terorisme yang melibatkan seluruh pihak, membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan Presiden, Perpres nomor 7 tahun 2021.
Perpres tersebut berisi tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan. Namun banyak pihak yang mengkhawatirkan Perpres tersebut.