Setelah diburu selama 4 hari , otak perampokan uang SPBU senilai 561 juta rupiah di jalan Krakatau Semarang akhirnya berhasil diringkus tim reserse mobil Polrestabes Semarang. Tersangka tak lain adalah karyawan perusahaan pemilik spbu yang sudah bekerja selama 7 tahun .
Pelaku tak lain adalah karyawan SPBU berinisal S, yang sudah bekerja sebagai supir truk selama 7 tahun. S dibekuk senin dini hari di kawasan Ketileng Semarang saat hendak pulang ke rumah istri kedua. Tersangka mengaku bila dirinya bersembunyi di kawasan wisata bandungan, sambil bersenang-senang menikmati pembagian uang hasil kejahatan senilai 90 juta rupiah.
Polisi langsung menggelar pra rekonstruksi, dan menghadirkan S bersama lima pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, S berperan sebagai perencana sekaligus pemberi informasi, sedangkan 1 tersangka lain sebagai penghubung empat pelaku eksekutor.