Seorang ibu di Semarang, Jawa Tengah, digugat anak kandungnya, sebesar dua ratus juta rupiah. Gugatan Alfian Prabowo kepada ibunya Dewi Firdauz, gara-gara surat kepemilikan mobil Fortuner. hingga kini, upaya mediasi yang dilakukan sejumlah pihak pun, masih menemui jalan buntu.
Dewi Firdauz, hanya bisa meratapi nasibnya. pegawai negeri berusia 52 tahun, asal Semarang ini, digugat anak kandungnya sendiri, Alfian prabowo, senilai dua ratus juta rupiah, sebagai biaya sewa pakai mobil Fortuner. sidang perdana sudah digelar, di pengadilan negeri Salatiga. namun, upaya mediasi majelis hakim, ditolak penggugat.
menurut Dewi, mobil Fortuner yang menjadi obyek gugatan tersebut, dibeli saat anaknya duduk di bangku SMA. mobil kedua miliknya itu, sengaja diatasnamakan anaknya, untuk menghindari pajak progresif.