Teriakan histeris dari tergugat pecah, ketika petugas Pengadilan Negeri Tanjung Balai Sumatera Utara, akan memulai proses eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit, seluas 3 hektare lebih di desa Silomlom, kecamatan Simpang Empat, Asahan, Selasa siang.
Tak hanya berteriak histeris, tergugat juga berusaha membatalkan proses eksekusi. Tergugat mengklaim lahan ini milik mereka yang dibeli secara resmi dari pemilik sebelumnya.
Namun klaim tergugat dibantah oleh pihak PT Padasa Enam Utama selaku penggugat. Hal itu diketahui PT Padasa Enam Utama saat melakukan pengukuran ulang dalam rangka perpanjangan hak guna usaha perkebunan.