Di sinilah, Ramisah, warga desa Candiroto kecamatan Kendal Kota, kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tinggal. Setelah, suaminya meninggal, Ramisah bertahan hidup dengan membuka kedai kopi sederhana, di depan rumahnya. Namun, di usianya yang telah senja, ibu lima orang anak ini, tak kuasa menahan kesedihan, dan sempat sakit, karena digugat oleh anak pertamanya, Maryanah.
Menurut Ramisah gugatan terjadi, karena Maryanah yang bekerja di Malaysia selama puluhan tahun ini, menuntut uang yang pernah dikirimkan kepadanya.
Uang kiriman tersebut, dikira Maryanah digunakan untuk membeli sawah, yang kini disengketakan. Padahal, uang yang dikirimkan sejumlah 15 juta rupiah, digunakan untuk membiayai hidup sang cucu, yang dititipkan kepadanya sejak usia lima bulan.