Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin 25 Januari 2021, memutuskan menahan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pada Kamis (28/1) siang. Ketua Dewan Komisioner Lps Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum tetap sebesar 4,5 persen dan untuk valuta asing atau valas sebesar 1 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat Atau BPR tetap sebesar 7 persen. Penjaminan tersebut berlaku mulai 30 Januari hingga 28 Mei 2021.
Purbaya menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan, serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan. Kebijakan ini juga diambil mengingat perbankan belum merespons sepenuhnya kebijakan penurunan suku bunga penjaminan periode sebelumnya. Serta indikator pertumbuhan dana pihak ketiga yang positif serta likuiditas perbankan yang dianggap masih memadai.