Dalam satu pekan terakhir kasus anak menggugat orang tua kandungnya marak terjadi, semua gugatan tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan harta.
Dosen hukum keluarga islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Ramdani Wahyu Sururie mengungkapkan, dalam sistem hukum di Indonesia gugatan hukum perdata yang dilakukan oleh keluarga sendiri merupakan hal yang sah. Meskipun mereka memiliki hubungan dekat, baik itu orang tua, anak maupun suami istri.
Dalam beberapa tahun terakhir tercatat ada sejumlah kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia. Mayoritas kasus gugatan anak terhadap orang tua/ didominasi kasus perebutan harta warisan. Lalu bagaimana perspektif sosiologi memandang fenomena ini? CNN Indonesia Connected membahasnya bersama sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Andreas Budi Widyanta.