Majelis Ulama Indonesia menyebutkan penggunaan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, tidak melanggar peraturan bila hanya digunakan untuk barter. Namun Bank Indonesia menegaskan, bila transaksi dengan menggunakan alat pembayaran non-rupiah dan menimbulkan keresahan, maka penggunanya akan mendapatkan ancaman pidana.