Penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai salah satu tersangka, menjadi babak baru pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Yoshua, pada awal juli lalu. Terbaru Bareskrim sebut peran PC adalah bersama dengan Ferdy Sambo, saat menjanjikan uang, kepada Bharada Eliezer, Bripka Ricky RizalM dan Kuat Ma'ruf. Lebih jauh, PC mengikuti segala skenario yang disiapkan Sambo, yang menguatkan sangkaan dirinya terlibat dalam pembunuhan berencana ini.
Sementara LPSK, sebut sejak awal pemeriksaan PCM berpotensi jadi tersangka. Bagaimana keterangan PC diawal yang didapatkan LPSK? Apakah tepat sangkaan pasal 240 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana kepada Putri Candrawathi? Bram Herlambang membahasnya dalam dialog bersama Juru Bicara LPSK Rully Novian dan Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Muhammad Taufik