Memasuki bulan Februari 2021, jumlah fasilitas kesehatan untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, kian menipis. Dari 8000 lebih ruang perawatan khusus Covid 19, 80 persen di antaranya telah terisi. Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan rumah sakit, baik RSUD maupun RS swasta rujukan, menambah kapasitas ruang perawatan khusus Covid-19 minimal 40 persen. Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020. Pemprov DKI Jakarta juga mendapat bantuan dana dari satgas Covid 19 BNPB, dan Kementerian Kesehatan untuk menambah kapasitas ruang perawatan. Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berharap, penambahan kapasitas faskes juga dilakukan di daerah penyangga ibu kota untuk meringankan beban Pemprov DKI Jakarta.