Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, rabu siang, kembali mendaftarkan gugatan sidang praperadilan, terkait penangkapan dan penahanan pimpinan front pembela Islam tersebut, di pengadilan negeri Jakarta selatan.
Tim kuasa hukum menilai, ada cacat hukum dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
Pasalnya, Rizieq Shihab ditangkap dan ditahan berdasarkan dua surat perintah yang berbeda, sedangkan dalam peraturan Kapolri, hanya boleh satu surat.