AH tidak berkutik ketika digelandang polisi, Rabu pagi, di Mapolres Probolinggo Kota. Pemuda berumur 27 tahun ini ditangkap setelah terekam kamera dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke seorang personel polisi lalu lintas yang mengejarnya usai kabur dari razia yustisi.
Sebelumnya pelaku terekam kamera warga berkendara secara ugal-ugalan di Jalur Pantura Probolinggi, Selasa siang.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Selain pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan, sopir mobil angkutan umum ini juga dijerat pasal melawan petugas dan penganiayaan berat. AH kini terancam hukuman 15 tahun penjara.