Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri memasuki babak baru setelah kejaksaan agung menetapkan 8 tersangka. Nilai yang dikorupsi diperkirakan mencapai lebih dari 23,7 triliun rupiah, dari uang pensiunan para perwira TNI dan Polri.
Dari pemeriksaan itu, Kejagung menetapkan 8 tersangka. 2 di antaranya adalah terdakwa kasus korupsi asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah mantan direktur utama Asabri 2 periode, serta direktur investasi dan keuangan Asabri. Selain itu, ada Lukman Purnomosidi presiden direktur PT Prima Jaringan. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 1 Februari sampai 20 Februari 2021 di rutan Kejagung.