Kementerian ketenagakerjaan mengatakan, bantuan subsidi upah yang diberikan kepada 12,4 juta pekerja pada 2020, tidak lagi dialokasikan dalam Apbn 2021.
Padahal, menurut perwakilan organisasi pekerja, subsidi ini cukup membantu para pekerja dan mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah tingginya gelombang PHK dan pengurangan jam kerja akibat pandemi.