Kejaksaan Agung mempersilahkan 2 tersangka dugaan korupsi PT Asabri, mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun pengabulannya masih harus mempertimbangkan proses pemeriksaan.
Sebelumnya 2 tersangka dugaan korupsi PT Asabri, yaitu Hari Setiono dan Bachtiar Effendi berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator. Selain pertimbangan penyidikan, pertimbangan lainnya dalam mengabulkan permohonan justice collaborator antara lain, bukan pelaku utama serta bisa membuka tersangka lainnya.
Kasus dugaan korupsi PT Asabri ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp23, 7 trilyun. Kejaksaan Agung telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini termasuk 2 orang mantan Dirut PT Asabri.