Kepolisian daerah sulawesi selatan menetapkan seorang tersangka, terkait jual beli pulau dalam Kawasan Taman Nasional Takabo-Nerate, Selayar. Tersangka adalah orang yang menjadi perantara sekaligus Perwakilan Syamsul Alam dengan Asdianti, pengusaha yang berencana membangun kawasan wisata di Pulau Lantigiang.