Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan persidangan sengketa Pilkada. Total ada 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah yang teregistrasi di MK. Dari sengketa Pilkada, sejumlah pihak mendorong agar MK tidak hanya sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator tapi juga memperhatikan pada substansi. bagaimana melihat proses sengketa Pilkada di MK? Apa saja poin-poin yang harus diperhatikan MK selama proses persidangan?