Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM, sejak 9 februari hari ini hingga 22 Desember mendatang.
Dan kebijakan ini juga berbarengan dengan penerapan ppkm pemerintah pusat, yang kini berskala mikro. Dalam PPKM berskala mikro ini, pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah penyebaran covid-19, di setiap RT.