Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai 9-22 Februari 2021. PPKM Mikro ini merupakan lanjutan dari pelaksanaan PPKM Jawa-Bali yang sudah dijalankan sejak 11 Januari 2021 lalu.