Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengizinkan penggunaan dana desa sebagai pendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Dana desa tersebut bisa digunakan untuk kegiatan seperti penyemprotan disinfektan, ataupun pendukung aktivitas pos jaga yang sebelumnya ada di beberapa daerah.
Namun, Abdul Halim menegaskan agar penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan instruksi dari satgas dan juga pemda setempat.