Kominfo telah memblokir situs dan aplikasi TikTok Cash yang memberikan penghasilan kepada penggunanya hanya dengan follow, like dan komen konten video.
Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan dari satgas waspada investasi OJK. CNN Indonesia Today telah terhubung melalui Zoom dengan Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK untuk membahas hal ini.