Sosialita Helena Lim viral di media sosial setelah mengunggah video saat dirinya mendapatkan vaksin Covid-19.
Kontroversi muncul karena helena mendapatkan vaksin di tahap pertama yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan. Tahap pertama vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditujukan bagi kelompok tenaga kesehatan. Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Ada 13 kategori tenaga kesehatan , salah satunya adalah tenaga kefarmasian. Pada ayat 5 dijelaskan, bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, masuk kategori tenaga kefarmasian. Namun, pemilik apotek tidak disebutkan dalam beleid tersebut.