VIDEO: ASN Dilarang Mudik Libur Imlek

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 19:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparatur Sipil Negara dilarang berpergian ke luar daerah saat libur panjang Tahun Baru Imlek 2021. Aturan yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berlaku mulai 11 hingga 14 Februari 2021. Larangan berpergian ke luar daerah bagi ASN tertuang dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2021. Alasannya, seluruh pegawai pemerintah wajib mendukung kebijakan PPKM.

ASN yang terpaksa menjalankan tugas ke luar daerah harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi. Serta harus memperhatikanpeta zonazi risiko yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red