Akhir akhir ini masyarakat heboh dengan aplikasi Tik Tok Cash yang mengaku dapat memberikan penghasilan uang kepada anggotanya hanya dengan menonton video konten Tik Tok.
Namun, kementrian komunikasi dan informatika bersama dengan otoritas jasa keuangan telah memblokir aplikasi ini karena disebut tidak memiliki izin.