VIDEO: Waspada Terjebak Aplikasi Tak Berizin Resmi

peb | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2021 22:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Aplikasi menonton video di media sosial dan mendapat bayaran, Tiktok Cash, sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Walau terdengar menggiurkan, skema seperti ini dicurigai sebagai penipuan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir Tiktok Cash karena dinilai melanggar aturan transaksi elektronik. Sementara pihak Tiktok Indonesia meluruskan bahwa aplikasi Tiktok Cash tidak berafiliasi dengan perusahaannya.

Lantas bagaimana masyarakat harus mewaspadai situs atau aplikasi serupa dan bagaimana pengawasan pemerintah? Simak penjelasan dari Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi berikut ini.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red