Tiga orang narapidana di rumah tahanan kelas 1 Surabaya, nekat meracik bumbu pecel dengan pil double -l yang telah dihaluskan, untuk dijual seharga Rp.20 ribu, per butir, kepada narapidana lain.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan seratus butir bumbu pecel double-l siap edar.
Sementara itu, tim gabungan Polda Sumsel, dan Polres Muba, mengagalkan pengiriman narkoba jenis sabu, seberat 25 kilogram, yang dibungkus, dan diletakkan di bagasi mobil.