Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yang telah selesai diperiksa. Total 33 putusan akan dibacakan dalam sidang pada hari ini, Senin, 15 februari. Secara keseluruhan, ada 100 perkara perselisihan hasil pilkada yang putusan dan ketetapannya akan dibacakan selama 3 hari pada 15 hingga 17 Februari. Kabag Humas Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyatakan ketetapan bagi pemohon yang mencabut permohonan akan dibacakan oleh hakim MA. Adapun untuk perkara yang tidak dapat diterima, putusan akan dibacakan hakim MK. Selain itu, ada 32 sidang perkara permohonan perselisihan hasil pilkada yang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi.