Sembilan tahun buron dalam kasus pemalsuan dan penggelapan, seorang kakek 69 tahun asal Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Senin malam. Terpidana ini sebelumnya telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman 3 tahun penjara pada 2012. Namun, terpidana melarikan diri hingga akhirnya ditangkap.