Presiden joko widodo, membuka kemungkinan revisi undang-undang informasi, dan transaksi elektronik (ITE) jika undang-undang tersebut, dinilai tidak dapat memberi keadilan.
Presiden juga menyebut, akan menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, dalam UU ITE. Presiden Joko Widodo, membuka peluang untuk merevisi undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi, dan transaksi elektronik (ITE).
Jokowi tidak ingin undang-undang ITE tersebut, justru menimbulkan rasa tidak adil, dalam penerapannya.