Vaksinasi menjadi hal yang penting untuk memutus rantai penularan covid-19. Namun ada sebagian orang yang menolak vaksinasi. Hal ini menimbulkan polemik, apakah perlu hukuman bagi orang yang menolak vaksinasi.
Melalui peraturan presiden nomor 14 mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, pemerintah menegaskan, jika ada warga yang menolak vaksin dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara dan denda, sesuai undang-undang kekarantinaan kesehatan.
Dari awal mula vaksinasi terjadi beberapa kasus warga yang tidak mau divaksin dan memilih untuk membayar denda, dibandingkan divaksin. Hal ini menimbulkan polemik, apa perlu diberi hukuman untuk orang yang menolak vaksinasi.