Presiden Joko Widodo membuka kemungkinan untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika undang-undang tersebut tidak dapat memberi keadilan. Presiden Jokowi juga ingin pasal-pasal karet yang multitafsir untuk dihapus.
Seperti diketahui, UU ITE telah menuai sejumlah kontroversi sejak disahkan pada tahun 2008 dan sempat direvisi pada 2016 lalu. Berdasarkan laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 25 kasus pemidanaan pada 2018, 24 kasus pemidanaan pada 2019, dan 59 kasus pemidanaan hingga Oktober 2020.
Bagaimana proses awal berdirinya UU ITE dan kasus kontroversial apa saja yang dijerat oleh undang-undang tersebut? Simak data yang dihimpun oleh Tim Litbang CNN Indonesia berikut ini.