Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi denda maksimal Rp5 juta bagi warga Ibu Kota yang masuk dalam kategori penerima vaksin namun menolak untuk divaksinasi. Namun penerapan denda tidak begitu saja dilakukan, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perda.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat mengunjungi Kantor BPBD DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis siang. Riza menyebut, sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanggulangan Covid-19 dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.