VIDEO: Penolak Vaksin DKI Denda Rp5 Juta Dan Tak Dapat Bansos

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2021 22:33 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi denda maksimal Rp5 juta bagi warga Ibu Kota yang masuk dalam kategori penerima vaksin namun menolak untuk divaksinasi. Namun penerapan denda tidak begitu saja dilakukan, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat mengunjungi Kantor BPBD DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis siang. Riza menyebut, sanksi tersebut telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang penanggulangan Covid-19 dan telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red