Sebuah vila dan tanah seluas dua hektare milik mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo di Sukabumi, Jawa barat, disita komisi pemberantasan korupsi. Vila ini diduga dibeli Edhy pada juli 2020, menggunakan uang hasil korupsi.
Vila milik tersangka korupsi, Edhy Prabowo, yang berdiri di atas lahan seluas dua hektare di kampung Sindang Lengok, desa Cijengkol, kabupaten Sukabumi, disita komisi pemberantasan korupsi, Kpk, pada kamis malam.
Lima petugas Kpk langsung memasang pengumuman penyitaan Kpk, di depan pintu masuk dan tembok vila. Bangunan ini dibeli Edhy pada juli 2020, dari seorang warga Sukabumi. Edhy Prabowo diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli vila ini.