VIDEO: MUI: Rumah Sakit Melanggar Syariat Islam
Empat petugas medis di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara dipidana, atas tuduhan penistaan agama. Keempat petugas medis dilaporkan keluarga korban, ke aparat kepolisian, yang tidak terima karena yang memandikan jenazah berjenis kelamin laki laki dan dua diantaranya non muslim.
Menurut kepolisian dan keluarga, hal ini melanggar ketentuan fatwa MUI Pematang Siantar. Untuk membahasnya lebih dalam, CNN Newsroom berhasil berdialog terhubung melalui sambungan zoom dengan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Dan melalui sambungan telpon sudah bergabung Sekjen Majelis Ulama Indonesia Pusat, Amirsyah.