Kejaksaan Negeri kota Bandung, menyerahkan uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi kepada 2 BUMN, Selasa siang. Uang sebesar 9 miliar 475 juta tersebut merupakan barang bukti dari 4 terdakwa yang telah diadili.
Penyerahan uang dilakukan oleh kepala Kejaksaan Negeri kota Bandung, kepada 2 perwakilan BUMN yang hadir, di kantor Kejari, Selasa siang.
Uang senilai 9 miliar 475 juta rupiah, beserta perhiasan logam mulya, diserahkan ke 2 BUMN, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian, dalam perkara korupsi pengadaan barang proyek alat PDT 2013 lalu.