Entah kebetulan atau tidak, di tengah pengumuman kementerian keuangan akan membebaskan pajak mobil baru Maret 2021, Ditjen Pajak justru menginformasikan sepeda harus masuk laporan pajak. Para bikers pun langsung bingung, kira-kira jenis sepeda seperti apa yang harus dilaporkan.
Dari akun Instagram yang di upload tanggal 21 Februari ini, terlihat beragam respon wajib pajak yang bertanya, apakah sepeda mereka harus dimasukan dalam SPT tahunan dengan kode harta 041 atau tidak. Namun tidak ada yang mendapat respon dan jawaban dari admin media sosial tersebut.
Komunitas sepeda bike to work, juga mempertanyakan cuitan Ditjen Pajak tanpa sosialisasi yang jelas ini, sehingga menimbulkan beragam persepsi.