Pemerintah akan melonggarkan pajak untuk pembelian mobil baru yang akan berlaku antara Maret hingga November 2021. Keringanan pajak penjualan atas barang mewah PPNBM ini diharapkan mampu merangsang daya beli masyarakat di industri manufaktur otomotif di tengah pandemi. Sementara itu, Bank Indonesia juga akan menurunkan batas uang muka pembelian mobil baru hingga 0 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Meski dinilai menggiurkan, keringanan pajak tersebut belum dapat meyakinkan masyarakat untuk membeli mobil baru. Berdasarkan polling dari cnnindonesia.com sebanyak 59,7 % responden tidak berencana membeli mobil. Sementara hanya 18,6 % responden berencana membeli mobil baru, dan 21,7 % responden lainnya ragu-ragu.
Lalu sejauh mana kebijakan ini akan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif tanah air? Simak pembahasan selengkapnya bersama ekonom Bank Permata, Josua Pardede, berikut.