Virtual Police atau polisi virtual resmi diluncurkan oleh Bareskrim Polri untuk mencegah tindak pidana terkait undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau Uu Ite, di dunia siber Indonesia.
Dikutip dari cnnindonesia.com, direktur tindak pidana siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Slamet Uliandi mengatakan, tim Virtual Police telah resmi beroperasi sejak 24 februari 2021, dengan dikirimkannya 12 peringatan Virtual Police melalui Dm atau Direct Message, kepada akun media sosial.
Tim tersebut akan melakukan patroli siber di media sosial, dan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.