Polisi virtual resmi beroperasi per tanggal 24 februari. Siber bareskrim Polri menyebut terdapat sejumlah langkah yang diberikan polisi sebelum penindakan. Diantaranya yakni informasi dari pendapat ahli, pesan peringatan sebanyak dua kali terkait konten yang diunggah, pemanggilan klarifikasi. Selanjutnya berlanjut ke pemanggilan klarifikasi yang bersifat pribadi untuk menjaga privasi, dan yang terakhir restorative justice yang dilakukan melalui mediasi, jika tidak berhasil barulah akan dilakukan penindakan.
Hal ini menjadi perhatian guna mengedukasi masyarakat untuk mencegah pelanggaran UU ITE. Karena untuk diketahui menurut survei Microsoft, warganet Indonesia paling tak sopan se-Asia Tenggara. Per 24 februari sebanyak 12 peringatan telah dikirimkan kepada akun media sosial yang diduga kontennya melakukan pelanggaran UU ITE.