Pemerintah terus mencari cara untuk menggairahkan perekonomian, di tengah pandemi. Salah satunya, menerbitakan kebijakan uang muka kredit kepemilikan rumah KPR, sebesar 0 persen.
Bank indonesia menjelaskan skemanya. Mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, masyarakat yang mengambil KPR untuk semua jenis properti, bisa menikmati uang muka hingga 0 persen. Baik rukan, rumah tapak maupun rumah susun, dengan tipe kurang dari 21, tipe 21 sampai tipe 70, dan tipe 70 keatas.
Hal itu tak hanya untuk pembelian rumah pertama, tapi juga berlaku bagi rumah kedua, ketiga dan seterusnya.