Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan permohonan yang sedianya digelar Senin pagi, akan dilanjutkan pekan depan. Hal ini karena tidak dihadiri pihak termohon, yakni penyidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab telah menyiapkan dua alat bukti untuk mendukung gugatan mereka. Tim Kuasa Hukum Rizieq mengklaim, penangkapan dan penahanan Rizieq cacat hukum karena muncul 2 sprindik untuk kasus yang sama, serta pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak tepat.