Pemerintah resmi mengizinkan vaksinasi COVID-19 lewat jalur mandiri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit pada 24 Februari 2021.
Vaksinasi COVID-19 mandiri ini diberi nama Vaksinasi Gotong Royong yang dikelola oleh pihak swasta. Nantinya, perusahaan akan memberikan vaksin gratis bagi karyawan dan keluarganya.
Bagaimana dengan penerapan Vaksinasi Gotong Royong di lapangan? Simak penjelasan dari Juru Bicara Vaksinasi COVID-19. Siti Nadia Tarmizi berikut ini.