VIDEO: Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Joko Widodo mencabut lampiran perpres, yang salah satu isinya mengizinkan investasi baru dalam industri minuman beralkohol. Keputusan presiden diambil setelah mendengar masukan dari tokoh agama, pemerintah provinsi dan kepala daerah.
Dalam video berdurasi 2 menit itu, kepala negara menjelaskan singkat, keputusan mencabut izin industri minuman keras diambil, setelah mendapat masukan dari sejumlah tokoh agama dan dari provinsi serta kepala daerah.
Salah satunya yang menentang peraturan ini dari Papua, salah satu provinsi yangtempat investasi baru minuman keras diizinkan. Perpres baru tentang penanaman modal usaha minuman keras itu justru bertentangan dengan peraturan daerah khusus nomor 13 tahun 2015, yang melarang peredaran miras di Papua.