Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi akhirnya disidang pada Senin waktu setempat. Sidang digelar secara tertutup dan Suu Kyi hadir melalui konferensi video. Namun, karena pengacaranya dilarang hadir, Suu Kyi terpaksa disidang tanpa bantuan hukum. Selain dituduh melanggar UU ekspor-impor, Suu Kyi dihadapkan tuduhan baru yaitu melanggar undang-undang telekomunikasi dan merilis informasi yang menyebar ketakutan. Kini junta militer melakukan tindakan yang lebih agresif untuk menghentikan aksi pembelotan sipil yang digelar massa anti-kudeta.