KPK dan 27 BUMN mendandatangani perjanjian kerja sama penanganan pengaduan, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui whistle blowing system. Menurut Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Sujanarko, implementasi penanganan pengaduan hingga saat ini masih belum terstandar.
Permasalahan yang paling mengemuka, inkonsistensi dalam kebijakan penanganan pengaduan, kurangnya profesionalisme penanganan pengaduan, baik dari sisi pelapor dan data yang di laporkan, serta kurangnya perhatian terhadap perlindungan kepada pelapor. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat, pelapor atau whistleblower seringkali mendapatkan ancaman fisik atau sanksi administratif dari pihak yang dilaporkan.
Bahkan, pelapor seringkali dikriminalisasi karena telah melakukan pencemaran nama baik orang yang dilaporkan. Aplikasi whistleblowing system akan memberi kesempatan bagi pelapor untuk membuat laporan dugaan korupsi secara aman dan mudah.
Para pelapor dapat menggunakan nama samaran dan dapat mengetahui progres aduan yang dilaporkannya.