Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, tentang investasi baru dalam industri minuman keras. Hal ini disampaikan Presiden dalam pernyataan singkatnya melalui video di kanal Youtube resmi Sekretariat Presiden yang dirilis Selasa siang. Keputusan mencabut izin industri minuman keras diambil setelah mendapat masukan dari sejumlah ulama dari Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan sejumlah ormas serta tokoh agama lainnya. Berikut pernyataan Presiden Joko Widodo.