Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengapresiasi pencabutan lampiran Perpres Nomor X Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal oleh Presiden Joko Widodo. MUI menilai, langkah tersebut merupakan respon cepat Presiden, setelah banyaknya aspirasi yang masuk dari berbagai elemen masyarakat.