Pemerintah mengeluarkan minuman keras atau miras, dari daftar negatif investasi. Dalam aturan baru tersebut, memungkinan masuknya investasi miras di sejumlah daerah yang telah ditentukan di indonesia. Keputusan melegalkan investasi miras membuat sejumlah daerah menolak kebijakan tersebut. Seperti di bandung, jawa barat, majelis ulama indonesia jawa barat meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut, karena dianggap merugikan masyarakat.